Sunday, October 27, 2013

Sifat dan Rahasia Bank

Sifat dan Rahasia Bank : Mengenai sifat rahasia bank,ada dua teori yang dikemukakan,yaitu teori yang mengatakan rahasia bank yang bersifat mutlak (absolute theory) dan yang mengatakan bersifat relatif (relative theory). Teori ini masing-masing berpegang pada alasan atau argumentasinya. Adapun dua teori mengenai kekuatan berlakunya asas rahasia bank,yaitu : 

1. Teori mutlak (Absolute Theory)
Menurut teori ini rahasia bank bersifat mutlak. Semua keterangan mengenai nasabah dan keuangannya tercatat di bank wajib dirahasiakan tanpa pengecualian dan pembatasan. Dengan alasan apapun dan oleh siapapun kerahasiaan mengenai nasabah dan keuangannnya tidak boleh dibuka(diungkapkan). Apabila terjadi pelanggaran terhadap kerahasian tersebut,bank yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkannya.

Keberatan terhadap teori mutlak adalah terlalu individulis,artinya hanya mementingkan hak individu (perseorangan). Disamping itu teori mutlak juga bertentangan dengan kepentingan negara atau masyarakat banyak dikesampingkan oleh kepentingan individu yang merugikan negara atau masyarakat banyak. Teori mutlak ini terutama dianut oleh negara swiss sejak tahun 1934. Sifat rahasia bank tidak dapat diterobos dengan alasan apapun. Hal ini dapat dilihat di undang-undang Pemerintah Swiss No.47 mengenai “Perbankan dan bank Tabungan”november 1934. Dengan demikian para koruptor atau pedagang narkotika kelas kakap didunia merasa aman menyimpan hasil uang kejahatannya di bank-bank Swiss. Salah satu contoh pelaku yang melakukan teori mutlak tentang kerahasiaan bank di bank-bank Swiss adalah mantan Presiden Ferdinand Marcos dari Filiphina,dan gembong narkotika Dennis Levine.

Ketatnya rahasia bank dilaksanakan di Swiss,mengakibatkan beberapa Negara tidak dapat menjangkau uang hasil kejahatan warga negaranya yang merugikan negara dan masyarakat banyak,yang disimpan di bank-bank Swiss. Oleh karena itu teori mutlak dianut oleh negara swiss mendapat reaksi keras dari beberapa negara yang kepentingannya dirugikan. Sebagi contoh adalah kasus gugatan Pemerintah Amerika Serikat melalui Stock Exchange Commission ( SEC) kepada semua bank di swiss sehubungan dengan penampungan dana hasil insider tradingyang disimpan dibeberapa bank di swiss. Agar bank-bank yang bersangkutan membuka rahasia keuangan nasabahnya.

Ternyata rahasia bank yang bersifat mutlak itu dapat dikompromikan. Sifat mutlak ini telah ditinggalkan oleh bank-bank di swiss sejak tahun 1991 dengan menghapuskan nama samaran dari kode rekening nasabah yang terkenal dengan “formulir B”,yang harus diganti dengan nama aslinya melalui pendaftaran ulang. Jika para nasabah yang bersangkutan tidak mendaftar ulang,mereka harus menutup rekeningnya.

2. Teori Relatif ( Relative Theory )
Mengenai teori ini bank bersifat relatif ( terbatas). Semua keterangan tentang nasabah dan keuangannya yang tercatat dibank wajib dirahasiakan. Namun bila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh undang-undang,rahasia bank mengenai keuangan nasabah yang bersangkutan boleh dibuka ( diungkapkan ) kepada pejabat yang berwenang,misalnya pejabat perpajakan,pejabat penyidik tindak pidana ekonomi.

Keberatan terhadap teori relatif adalah rahasia bank masih dapat dijadikan perlindungan bagi pemilik dana yang tidak halal, yang kebetulan tidak terjangkau oleh aparat penegak hukum ( low enforcer ) karena tidak terkena penyidik. Dengan demikian dana tetap aman,tetapi teori relatif sesuai dengan rasa keadilan (sense ofjustice),artinya dalam kepentingan negara atau kepentingan masyarakat tidak dikesampingkan begitu saja. Apabila ada alasan sesuai dengan prosedur hukum maka rahasia keuangan nasabah bloeh dibuka (diungkapkan). Dengan demikian,teori relatif melindungi kepentingan semua pihak baik individu,masyarakat,maupun negara. Teori relatif dianut oleh negara-negara pada umumnya antara lain Amerika Serikat,Belanda,Malaysia,Singapura,Indonesia. Rahasia bank berdasarkan teori relatif diatur undang-undang Nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah oleh undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.

Sejarah Munculnya Konsep Rahasia Bank
Konsep rahasia bank bermula timbul dari tujuan untuk melindungi nasabah yang bersangkutan. Timbulnya pemikiran untuk merahasiakan keadaan keuangan nasabah bank sehingga melahirkan ketentuan hukum mengenai kewajiban rahasia bank adalah semula bertujuan unuk melindungi kepentingan nasabah secara individual.

Namun rahasia bank dapat dikesampingkan bila terjadi perkembangan sehubungan dengan keadaan politik dalam negeri, keadaan sosial, terutama menyangkut timbulnya kejahatan-kejahatan dibidang money laundering.

Berbagai Masalah Berkaitan Dengan Rahasia Bank
A. Menyangkut ruang lingkup kerahasiannya, apakah dari sisi aktiva (asset) atau sisi pasiva (liabilities).
B. Menyangkut jangka waktu bagi bank unuk merahasiakan bila nasabah tersebut tidak lagi menjadi 
     nasabah.
C. Masalah mengenai siapa saja yang dibebani dengan merahasiakan itu.
D. Menyangkut jangka waktu kewajiban merahasiakan itu bagi pengurus dan pegawai bank.
E. Mengenai sikap apa yang seharusnya diambil bila terdapat benturan antara kepentingan nasabah secara 
     individual dan kepentingan masyarakat luas.
F. Bila terjadi keadaan dimana demi melindungi kepentingan bank.
G. Mengungkapkan rahasia bank sebagai pengecualian demi hukum atau harus terlebih dahulu memperoleh 
     izin dari otoritas yang berwenang.
H. Masalah mengenai siapa otoritas yang berwenang memberikan izin pengecualian tersebut
I.  Masalah adanya persetujuan nasabah yang dapat menghapuskan kewajiban bank untuk memegang teguh 
    rahasia bank.


Rumusan Pengertian Rahasia Bank Dan Rumusan Tindak Pidana Rahasia Bank
Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya. Terdapat dalm UU No.10/1998 pasal 1 ayat (28).

Selain dari memberikan rumusan dari pengertianya, UU perbankan juga memberikan rumusan mengenai delik rahasia bank yang terdapat dalam UU No. 7 Tahun 1992 Pasal 40 ayat (1).

Tindak pidana rahasia bank menurut Pasal 51 ialah kejahatan. Sangksi tindak pidana rahasia bank ditentukan dalam pasal 47 ayat (2), yaitu tindak pidana sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah). 
Pasal 1 angka 16 UU No. 7 thn 1992 ttg Perbankan: 

” Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan, dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan”. 
Pasal 1 angka 28 UU No. 10 thn 1998 

” Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dangan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.” 

Ketentuan Rahasia Bank 
Ketentuan Rahasia Bank dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan diatur dlm Pasal 40 s.d Pasal 45. 
Menurut UU No. 10 tahun 1998, ketentuan rahasia bank mengalami perubahan dan penambahan. Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya kecuali dlm hal sebagaimana dimaksud dlm Pasal 41, 41A,42, 43, 44 dan 44A.

Ditulis Oleh : kumpulan karya tulis ilmiah // 10:15 AM
Kategori:

0 komentar:

Post a Comment